Mengungkap Motif Hizbut Tahrir di Nusantara, Sebagai Analisa Awal dalam Perpecahan NKRI

Pada tanggal 14 maret 1953 M, tepatnya di Al-Quds, Palestina. Lahir sebuah gerakan yang beridentitas sebagai gerakan organisasi politik berideologi islam yang disebut sebagai Hizbut Tahrir, yang dipelopori oleh syeikh Taqiuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Hizbut Tahrir dalam Bahasa arab disebut Hizb at-Tahrir atau party of liberation merupakan partai pembebasan yang bergerak pada perjuangan dalam membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kestabilan kehidupan islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiah. Hizbut Tahrir memiliki visi dalam pergerakannya yaitu untuk mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada ajaran-ajaran islam atau hukum-hukum Allah Swt melalui islam secarah kaffah atau secara menyeluruh.

Dalam tulisannya yaitu kitab Daulah Islam dan Mafahim Hizbut tahrir syeikh Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa generasi umat islam saat ini yang tidak tertarik pada konsep khilafah karena tidak memiliki pengalaman dengan pemerintah yang berdasarkan islam. Tidak adanya gambaran tersebut membuat para muslim menggunakan falsafah hidup lain yang mengikis kemurnian ajaran islam. Hal inilah mengapa Taqiuddin an-nabhani menganggap bahwa kondisi seperti itulah yang merupakan kemunduran besar yang terjadi pada kaum muslimin dan mengistilahkannya dengan invasi budaya yang menjadi penyebab kaum muslim enggan menerapkan hokum-hukum islam dalam pemerintahannya.

Perkembangan Hizbut Tahrir dari Palestine berlanjut ke negara-negara arab di Timur tengah, Asia Tengah dan afrika, kemudian masuk ke mesir, aljazair, Libya, sudan serta di negara-negara barat yang lain terutama di inggris. Hingga saat ini pergerakan ataupun penyebaran Hizbut Tahrir sudah sampai di Negara kita, Indonesia.

Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980 ketika KH Abdullah bin Nuh bertemu dengan aktivis Hizbut Tahrir yang bernama Syeikh Abdurrahman al Baghdadi di Sydney, Australia. Abdullah tertarik dengan ceramah yang disampaikan oleh Abdurrahman tentang kekhilafaan guna melawan hegemoni penjajahan dunia. Sehingga dengan salah satu alasan itulah Abdullah mengajak Abdurrahman ke Indonesia untuk berdakwah bersama. Hizbut Tahrir di Indonesia berkembang melalui dakwah di kampus-kampus besar, lalu meluas ke masyarakat dan masjid-masjid di perumahan hingga perusahaan. Sejak dari itulah Hizbut Tahrir mulai menyebar di seluruh Indonesia dan membentuk yang namanya Hizbut Tahrir Indonesia karena cakupannya ada pada wilayah Indonesia.

Sejak awal eksisnya Hizbut Tahrir Indonesia ini di seluruh penjuru Indonesia, HTI memang memiliki progres yang cukup baik dengan adanya penambahan anggota ataupun kader dari HTI itu sendiri. Dan sampai sebelum dibubarkannya HTI ini, HTI sudah menggelar banyak kegiatan mengkampanyekan visi mereka untuk menerapkan keKhilafaan melalui seminar-seminar nasional, ataupun menggelar konferensi internasional mengenai khilafah di dunia atau biasa disebut Konferensi Khilafah Internasional (KKI), dll. HTI juga sering terlibat dalam berbagai aksi. Misalnya pada tanggal 5 Februari 2017 HTI mengadakan aksi bela ulama dengan tema “Aksi Umat Peduli Jakarta”. Pada tanggal 4 april 2017 HTI juga menggelar aksi long march bertema “Khilafah Kewajiban Syar’i, Jalan Kebangkitan Ummat” di Surabaya dan masih banyak aksi-aksi lain yang di lakukan. Dalam aksinya HTI terus menerus menyuarakan penegakkan Khilafah, sehingga membuat penulis berkesimpulan bahwa motif daripada kegiatan yang dilaksanakan baik berupa seminar-seminar, konferensi, ataupun seruan aksi tersebut yaitu, demi mencapai visi mereka mewujudkan penerapan keKhilafaan islam secara kaffah di NKRI tercinta kita, simple saja penulis berkesimpulan seperti itu karena menurut logika berpikir penulis ketika Hizbut Tahrir berrsuara tentang penegakkan keKhilafaan di tanah Indonesia ini maka tak lain dan tak salah ialah ingin mengganti sistem yang berlaku di negara kita saat ini. Menggeser posisi dan eksistensi ideologi Pancasila, mengganti konstitusi UUD 1945 yang berlaku, serta menjatuhkan rezim yang berkuasa.

Mungkin dari beberpa alasan itulah yang menjadi salah satu alasan dari sekian banyak alasan mengapa pemerintahan Jokowi pada periode sebelumnya menganggap bahwa HTI merupakan ormas yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pada tanggal 19 juli 2017 pemerintah pada saat itu mengambil ketegasan yang berupa pencabutan status badan hukum kepada HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30. 01. 08 Tahun 2018 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028. 60. 10. 2014. Pembubaran tersebut dilandasi oleh beberapa alasan utama yaitu:
  1. Sebagai ormas berbadan hokum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
  3. Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari ke tiga alasan tersebutlah mengapa HTI di bubarkan, memahami penjelasan dari ketiga alasan tersebut dapatlah dimaknai motif daripada HT masuk ke Indonesia untuk menyebarkan pemahaman-pemahaman syeikh Takqiuddin an-Nabhani dalam menuju islam secara kaffah atau biasa disebut sebagai konsep Khilafah penerapan hukum-hukum islam secara menyeluruh yang mengakibatkan sebuah masalah yang begitu besar karena bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain pemerintah kita sebagai masyarakat biasa juga harus berhati-hati terhadap paham-paham yang seperti itu karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun secara de jure sudah di bubarkan atau sudah di larang tapi pergerakan daripada HTI masih aktif dan massif di sekitar kita, di sosial media, di kampus-kampus, serta secara tidak langsung kita tidak menyadari bagaimana mereka berdakwah, mendakwahkan visi mereka tentang penerapan keKhilaffan di Indonesia. Oleh karena itu mari kita cermat dan kritis terhadap persoalan ataupun isu yang ada sekarang ini jangan sampai kita tergiling kedalamnya. 

Menjaga dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945 merupakan tanggung jawab kita semua, merupakan tugas utama kita sebagai warga negara yang telah diberikan amanah oleh para pejuang kita sebelumnya. Marilah kita menghargai perjuangan para pejuang kita, para kiyai, para santri, para pahlawan bangsa yang lain “founding Fathers” yang telah berkorban mengorbankan pikiran, materi, fisik, keluarga ataupun kerabat yang dicintai, serta nyawa pun ikut dikorbankan oleh mereka demi membentuk sebuah tempat atau kedaulatan masa depan cucu cicitnya, rakyatnya, rakyat Indonesia, yang saat ini dapat kita rasakan pengaruhnya.

Sebagai negara yang mayoritas muslim tentulah kita semua sebagai umat muslim sangat mengharapkan yang namanya penerapan syariat secara utuh dan sempurna di Indonesia, tetapi tanpa kita sadari bahwa penerapan ataupun esensi dari syariat sudah termakub dalam Pancasila yang termanifestasi pada nilai-nilai yang dikandungnya. makanya mari kita implementasikan nilai-nilai Pancasila untuk mencapai cita-cita dan tujuan Indonesia agar tercipta masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan beradab.

Budi Setiawan Mustari. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

kata-kata bijak dengan rumus fisika

fase menstruasi pada wanita

laporan genetika tentang alel ganda