Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Mengungkap Motif Hizbut Tahrir di Nusantara, Sebagai Analisa Awal dalam Perpecahan NKRI

Pada tanggal 14 maret 1953 M, tepatnya di Al-Quds, Palestina. Lahir sebuah gerakan yang beridentitas sebagai gerakan organisasi politik berideologi islam yang disebut sebagai Hizbut Tahrir, yang dipelopori oleh syeikh Taqiuddin An-Nabhani, seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina. Hizbut Tahrir dalam Bahasa arab disebut Hizb at-Tahrir atau party of liberation merupakan partai pembebasan yang bergerak pada perjuangan dalam membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kestabilan kehidupan islam melalui tegaknya kembali Khilafah Islamiah. Hizbut Tahrir memiliki visi dalam pergerakannya yaitu untuk mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada ajaran-ajaran islam atau hukum-hukum Allah Swt melalui islam secarah kaffah atau secara menyeluruh. Dalam tulisannya yaitu kitab Daulah Islam dan Mafahim Hizbut tahrir syeikh Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa generasi umat islam saat ini yang tidak tertarik pada konsep khi

Pancasila Harga Mati!

Gambar
         Pancasila adalah ideologi dan dasar negara yang lahir dari buah pemikiran para pemikir bangsa, pejuang bangsa, atau biasa disebut dengan istilah “ Founding Fathers ” yang memikirkan sebuah falsafah hidup, pandangan hidup, masyarakat Indonesia yang bersumber dari keberagaman kebudayaan Indonesia. Dari proses dan tahapan yang panjang sampailah pada tanggal 1 juni 1945 di sidang pertama BPUPKI terdengar lantunan pidato yang bersumber dari pemikiran soekarno mengenai dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila. Disitulah awal mula Pancasila muncul, terdengar di kalangan para pejuang kemerdekaan saat itu, hingga sampailah pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila di sahkan menjadi dasar negara yang mengikat.    Sebagai ideologi terbuka Pancasila tentunya sangat sempurna untuk kita sebagai warga negara Indonesia menjalankan segala perbuatan ataupun aktivitas keseharian kita dengan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sangatlah sempurna dan

“Kekeliruan Penerapan Fatwa dalam Penanganan pandemi Covid-19”

Gambar
  Sejak Indonesia mulai di gemparkan dengan pandemi Covid-19, pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam penanganan pandemi tersebut. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah diharapkan mampu meminimalisir korban jiwa dan juga meminimalisir krisis ekonomi akibat dampak pandemi ini. Dampak nyata yang terjadi akibat pandemi ini ialah terjadinya perubahan pada beberapa sektor seperti sektor kesehatan yang sudah merenggut banyak korban, ekonomi mulai tertekan, pendidikan bermasalah karena kurang efektif, kehidupan sosial masyarakat direndung kegelisahan, kekhawatiran ataupun ketakutan, hingga pada sektor keagamaan melalui fatwa MUI tentang larangan bagi umat islam menyelenggarakan sholat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi Covid-19. Dampak pandemi pada sektor keagamaan inilah yang menjadi perhatian penulis karena menuai banyak perhatian dan keprihatinan karena fatwa ataupun aturan yang di tetapkan oleh MUI pusat tidak sejalan dengan penerapan MUI d

Penunggang Gelap Arah Kebijakan

Gambar
  Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem presidensial atau dengan kata lain negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah seseorang yang menjabat di suatu negara dan menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden ataupun wakil presiden terpilih dengan cara demokrasi yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Kiasan mengenai presiden dapat kita artikan sebagai kepala dari sebuah tubuh yang kaku, digerakkan, dan dikendalikan oleh koordinasi yang bersumber dari kepala tersebut. Jadi kemana arah daripada negara kita sebagai tujuan bersama itu sangat dipengaruhi oleh sang pemimpin bangsa, sang pemegang kekuasaan tertinggi, dan sang pemegang kehendak.    Presiden memiliki wewenang memegang kekuasaan yang tertinggi atas semua angkatan, baik itu Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Menetapkan Peraturan Pemerintah. Berhak menyatakan keadaan bahaya. Serta memiliki hak untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang

Seputar Tentang Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19)

Gambar
                          Akhir-akhir ini dunia dikejutkan dengan sebuah wabah penyakit yang diperkirakan berasal dari negara Cina tepatnya di wilayah Wuhan dan bersumber dari hewan-hewan liar yang ada di wilayah tersebut. Wabah penyakit tersebut tidak hanya menyerang tanah Tirai Bambu tersebut tapi juga menyebar dan menyerang ataupun menginfeksi negara-negara yang ada di belahan bumi ini, sehingga World Health Organization (WHO) secara resmi menyatakan wabah penyakit ini sebagai pandemi. Pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi pada geografis yang luas atau menyebar secara global.    Penetapan WHO terkait wabah penyakit ini sebagai pandemi bukanlah hal yang baik, melainkan sebuah informasi buruk yang datang dalam kehidupan kita, dan menjadi mimpi buruk bagi setiap umat manusia. Itu berdasarkan informasi yang di tayangkan atau di beritakan oleh media. Tapi apakah kalian pernah berpikir tentang, mengapa demikian bisa terjadi? Dan Ada apa dengan pandemi ini? Yah Mungkin pert